KUALALUMPUR, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Banding di Malaysia telah menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) atas pembunuhan taruna Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain yang terjadi tujuh tahun silam. Keputusan ini menggantikan hukuman penjara 18 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Melansir Malay Mail dari kantor berita Bernama, kasus ini berawal pada 1 Juni 2017, ketika Zulfarhan (21) ditemukan tewas di RSUD Serdang dengan luka bengkak dan luka bakar di sekujur tubuhnya. Polisi kemudian menahan 36 mahasiswa UPNM dan Universiti Tenaga Nasional (Uniten) untuk penyelidikan.
Pada 14 Juni 2017, enam mahasiswa UPNM didakwa melakukan pembunuhan dan bersekongkol dalam kematian Zulfarhan, sementara 19 mahasiswa lainnya didakwa menyakiti korban secara sengaja.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 2 November 2021 memutuskan keenam terdakwa bersalah karena melukai Zulfarhan dengan sengaja tanpa niat untuk membunuh, dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada 12 taruna lainnya.
Namun, Majelis Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada 23 Juli 2024, Pengadilan Banding Malaysia membatalkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati.
Panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Datuk Hadhariah Syed Ismail juga meningkatkan hukuman penjara bagi 12 terdakwa lainnya dari tiga tahun menjadi empat tahun.
Kasus ini membetot perhatian masyarakat luas di Malaysia dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat serta institusi terkait.
Editor : Iskandar Nasution