Terbaru! Suami Sandra Dewi Dihukum 20 Tahun, Korupsi Timah Rugi Rp300 Triliun!
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:32 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/96e6a_harvey-moeis.jpg)
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Jumlah ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Mereka sepakat bahwa perbuatan Harvey memiliki dampak besar terhadap perekonomian negara.
Putusan ini semakin memperberat langkah Harvey Moeis, yang kini harus menjalani masa tahanan jauh lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya. Sementara itu, publik masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak Harvey, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Editor : Iskandar Nasution