Terbaru! Suami Sandra Dewi Dihukum 20 Tahun, Korupsi Timah Rugi Rp300 Triliun!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/96e6a_harvey-moeis.jpg)
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan sebelumnya.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 8 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dalam sidang, Kamis (13/2/2025).
Vonis ini jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, yang hanya menghukum suami aktris Sandra Dewi dengan 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar atau menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
JPU sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat hukumannya.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, seperti rumah dan mobil, sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Iskandar Nasution