1. Kekerasan fisik ringan yang menyebabkan rasa sakit atau luka ringan dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 15 juta.
2. Kekerasan fisik berat yang menyebabkan luka berat dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
3. Kekerasan yang menyebabkan kematian dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, jika korban adalah anak-anak, sanksi dapat diperberat berdasarkan UU Perlindungan Anak. Pelaku KDRT juga bisa dihukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika tindakannya melanggar ketentuan yang ada di dalam KUHP.
Pemerintah juga menyediakan layanan bantuan bagi korban KDRT yang dapat diakses melalui hotline atau platform online yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban KDRT, sangat penting untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.
Editor : Iskandar Nasution