get app
inews
Aa Read Next : Pria Jangan Anggap Enteng! Pelaku KDRT Bisa Kena Denda hingga Masuk Penjara

Polwan di Mojokerto Bakar Suami Hingga Tewas, Ini Kronologi dan Fakta-faktanya

Senin, 10 Juni 2024 | 13:21 WIB
header img
Foto Ilustrasi SIndoNews

MOJOKERTO, iNewsPandeglang.id - Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggegerkan Mojokerto, Jawa Timur, setelah seorang polisi wanita (Polwan) nekat membakar suaminya yang juga seorang polisi. Peristiwa tersebut terjadi di asrama polisi Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.

Pelaku, Briptu FN, berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota, sementara korban adalah Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang. Korban mengalami luka bakar hingga 96 persen dan meninggal dunia di RSUD Wahidin Sudirohusodo.

Berikut lima fakta terkait peristiwa memilukan tersebut:

1. Kronologi Polwan Bakar Suami

Pelaku Briptu FN mengecek saldo ATM suaminya dan mendapati bahwa gaji ke-13 tersisa Rp800.000 dari total Rp2.800.000. Pelaku kemudian menghubungi suaminya, mengklarifikasi penggunaan uang tersebut, dan menyuruhnya segera pulang.

Sebelum suaminya pulang, Briptu FN membeli bensin dalam botol air mineral dan menyimpannya di atas lemari di teras rumah. Setibanya di rumah, ia memfoto botol bensin tersebut dan mengirimkan ancaman melalui WhatsApp agar suaminya segera pulang.

Setelah korban pulang, pelaku mengunci pintu rumah dan mengikat tangan korban dengan borgol ke tangga di garasi. Pelaku kemudian menyiram korban dengan bensin dan menyalakan api yang langsung membakar tubuh korban. Korban yang terborgol berusaha meminta pertolongan, dan akhirnya seorang saksi memadamkan api dan melaporkan kejadian tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut