2. Sesama Anggota Polri
Pelaku dan korban merupakan sesama anggota Polri yang tinggal di asrama polisi Polres Mojokerto. Mereka telah dikaruniai tiga anak.
3. Pelaku Menyesal
Setelah kejadian, Briptu FN sempat berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit bersama tetangga. Namun, korban meninggal dunia dengan luka bakar hingga 96 persen. Briptu FN mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya.
4. Motif Polwan Bakar Suami
Menurut hasil pemeriksaan, motif tindakan Briptu FN adalah kejengkelan karena suaminya diduga menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. Uang yang seharusnya digunakan untuk menghidupi tiga anak mereka dihabiskan untuk judi.
5. Polwan Briptu FN Jadi Tersangka
Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pelaku dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan, "Briptu FN sudah ditetapkan tersangka."
Editor : Iskandar Nasution