get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku KDRT Bisa Kena Denda hingga Masuk Bui, Pria Jangan Anggap Enteng!

Polwan di Mojokerto Bakar Suami Hingga Tewas, Ini Kronologi dan Fakta-faktanya

Senin, 10 Juni 2024 | 13:21 WIB
header img
Foto Ilustrasi SIndoNews

2. Sesama Anggota Polri

Pelaku dan korban merupakan sesama anggota Polri yang tinggal di asrama polisi Polres Mojokerto. Mereka telah dikaruniai tiga anak.

3. Pelaku Menyesal

Setelah kejadian, Briptu FN sempat berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit bersama tetangga. Namun, korban meninggal dunia dengan luka bakar hingga 96 persen. Briptu FN mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya.

4. Motif Polwan Bakar Suami

Menurut hasil pemeriksaan, motif tindakan Briptu FN adalah kejengkelan karena suaminya diduga menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. Uang yang seharusnya digunakan untuk menghidupi tiga anak mereka dihabiskan untuk judi.

5. Polwan Briptu FN Jadi Tersangka 

Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pelaku dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan, "Briptu FN sudah ditetapkan tersangka."

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut