MOJOKERTO, iNewsPandeglang.id - Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggegerkan Mojokerto, Jawa Timur, setelah seorang polisi wanita (Polwan) nekat membakar suaminya yang juga seorang polisi. Peristiwa tersebut terjadi di asrama polisi Polres Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.
Pelaku, Briptu FN, berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota, sementara korban adalah Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang. Korban mengalami luka bakar hingga 96 persen dan meninggal dunia di RSUD Wahidin Sudirohusodo.
Berikut lima fakta terkait peristiwa memilukan tersebut:
1. Kronologi Polwan Bakar Suami
Pelaku Briptu FN mengecek saldo ATM suaminya dan mendapati bahwa gaji ke-13 tersisa Rp800.000 dari total Rp2.800.000. Pelaku kemudian menghubungi suaminya, mengklarifikasi penggunaan uang tersebut, dan menyuruhnya segera pulang.
Sebelum suaminya pulang, Briptu FN membeli bensin dalam botol air mineral dan menyimpannya di atas lemari di teras rumah. Setibanya di rumah, ia memfoto botol bensin tersebut dan mengirimkan ancaman melalui WhatsApp agar suaminya segera pulang.
Setelah korban pulang, pelaku mengunci pintu rumah dan mengikat tangan korban dengan borgol ke tangga di garasi. Pelaku kemudian menyiram korban dengan bensin dan menyalakan api yang langsung membakar tubuh korban. Korban yang terborgol berusaha meminta pertolongan, dan akhirnya seorang saksi memadamkan api dan melaporkan kejadian tersebut.
2. Sesama Anggota Polri
Pelaku dan korban merupakan sesama anggota Polri yang tinggal di asrama polisi Polres Mojokerto. Mereka telah dikaruniai tiga anak.
3. Pelaku Menyesal
Setelah kejadian, Briptu FN sempat berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit bersama tetangga. Namun, korban meninggal dunia dengan luka bakar hingga 96 persen. Briptu FN mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya.
4. Motif Polwan Bakar Suami
Menurut hasil pemeriksaan, motif tindakan Briptu FN adalah kejengkelan karena suaminya diduga menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. Uang yang seharusnya digunakan untuk menghidupi tiga anak mereka dihabiskan untuk judi.
5. Polwan Briptu FN Jadi Tersangka
Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pelaku dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan, "Briptu FN sudah ditetapkan tersangka."
Editor : Iskandar Nasution