Sebelumnya, Kejagung telah menyita 88 tas mewah dari tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Pengacara Harvey, Harris Arthur Haedar, mengklaim bahwa tas-tas tersebut adalah milik Sandra Dewi yang didapat dari hasil kerja dan endorse.
Harris menjelaskan bahwa sebanyak 88 tas bermerek yang dimiliki oleh Ibu Sandra Dewi telah disita oleh pihak berwenang. Harris menyatakan bahwa tas-tas tersebut diperoleh dari hasil kerja keras Sandra Dewi, termasuk dari hasil endorse dan pekerjaan lainnya.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh penyidik. Meskipun demikian, tas-tas tersebut tetap disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Harris, tas-tas branded milik Sandra Dewi tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya. Ia heran mengapa tas-tas tersebut turut disita oleh penyidik Kejagung. Meski merasa keberatan, Sandra Dewi tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
Editor : Iskandar Nasution