Geger! Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Kasus CPO Rp60 Miliar

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar terkait pengurusan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Uang suap itu diduga berasal dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Tujuannya untuk mengatur putusan agar ketiganya lolos dari hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dua advokat korporasi, Marcella Santoso dan Aryanto, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menjadi perantara suap agar majelis hakim mengeluarkan putusan sesuai keinginan pihak korporasi.
Arif sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan memimpin beberapa pengadilan di daerah, seperti PN Purwokerto dan PN Bangkinang. Ia dilantik sebagai Ketua PN Jaksel pada 7 November 2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Arif tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp3,16 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menelaah putusan yang membebaskan tiga perusahaan sawit tersebut dari segala tuntutan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana (ontslag).
Editor : Iskandar Nasution