JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Artis Sandra Dewi menyampaikan keberatannya terkait penyitaan puluhan tas mewah miliknya yang disita dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Keberatan ini disampaikan oleh pengacara Harvey, Harris Arthur Haedar.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihak Harvey dan Sandra dipersilakan untuk menyampaikan keberatan mereka, namun diimbau untuk tidak berpolemik di publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan oleh para penyidik.
"Iya silakan saja. Menurut saya tidak perlu berpolemik," ujar Harli Siregar pada Selasa (23/7/2024).
Harli menekankan bahwa persidangan nanti akan menjadi ajang untuk membuktikan semua fakta terkait kasus tersebut. "Jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita 88 tas mewah dari tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Pengacara Harvey, Harris Arthur Haedar, mengklaim bahwa tas-tas tersebut adalah milik Sandra Dewi yang didapat dari hasil kerja dan endorse.
Harris menjelaskan bahwa sebanyak 88 tas bermerek yang dimiliki oleh Ibu Sandra Dewi telah disita oleh pihak berwenang. Harris menyatakan bahwa tas-tas tersebut diperoleh dari hasil kerja keras Sandra Dewi, termasuk dari hasil endorse dan pekerjaan lainnya.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh penyidik. Meskipun demikian, tas-tas tersebut tetap disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Harris, tas-tas branded milik Sandra Dewi tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya. Ia heran mengapa tas-tas tersebut turut disita oleh penyidik Kejagung. Meski merasa keberatan, Sandra Dewi tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
Editor : Iskandar Nasution