get app
inews
Aa Read Next : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Tangerang Ditangkap Polisi di Serang Banten

Jadi Korban PHK? Segini Besaran Angka Pesangon yang Wajib Dibawa Pulang

Jum'at, 29 Maret 2024 | 17:22 WIB
header img
Sekitar 365 pekerja PT Prima Jaya Multicon Desa Citeras, Kecamatan Jawilan, Serang, terus berjuang mendapatkan hak-hak mereka sebagai korban PHK massal. Dok foto ist

Dia menjelaskan, dalam UU No 6/2023 pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pembayaran uang pesangon paling rendah dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan upah. Penghitungan selanjutnya setiap penambahan 1 tahun kerja ditambah 1 bulan upah. Paling besar untuk usia kerja diatas 8 tahun akan mendapatkan 9 kali gaji.

Selanjutnya ada uang penghargaan, ketentuan pembayarannya diatur dalam UU No 6/2023 pasal 156 ayat (3) sesuai masa kerja, yaitu:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan Upah untuk kriteria minimal.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan Upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah

- Masa keda 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 (tujuh) bulan Upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

Selain itu, lanjut Indah, karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, kriteria pekerja yang mendapat uang tersebut diatur dalam pasal (4), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Keputusan perusahaan melakukan PHK wajib menjadi jalan terkahir, atau tidak bisa dapat dilakukan secara mendadak. “Sebelumnya harus dilakukan dialog tripartit yang melibatkan perusahaan, pemerintah, dan pekerja yang akan di PHK,” tuturnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut