Pengakuan dari tersangka ES menyatakan bahwa dia membunuh korban Ginanjar dengan dibantu oleh dua rekannya, yaitu tersangka AD dan AL. Tim Resmob segera bergerak untuk menangkap kedua tersangka yang masih buron.
Tersangka AD berhasil ditangkap di rumah kontrakan tempat tinggal tersangka ES di Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa sore tanggal 26 Maret 2024. Namun, tersangka AL tidak ditemukan baik di kontrakan maupun di rumahnya.
"Tersangka ES dan AD sudah ditangkap, sementara Tim Resmob masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AL yang melarikan diri," ujar Candra.
Dalam pemeriksaan, ES mengakui bahwa dia membunuh korban karena merasa sakit hati terhadapnya. Didorong oleh rasa sakit hati tersebut, ES meminta bantuan kepada kedua rekannya untuk membantu dalam pembunuhan. Setelah eksekusi terhadap korban, ketiganya berpisah.
"Pembunuhan terjadi pada Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, dengan menggunakan sebilah golok dan badik, yang kemudian mayatnya dibuang di daerah Pulau Cangkir, Tangerang," ujar Kapolres Serang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Resmob membawa tersangka ES untuk menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti. Namun, saat tiba di lokasi, tersangka ES mencoba menyerang anggota Resmob. Karena dianggap sebagai ancaman bagi anggota, tersangka ES dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
Candra menegaskan bahwa tersangka dihadapkan pada tindakan tegas dan terukur karena menyerang dan membahayakan anggota penegak hukum.
Editor : Iskandar Nasution