JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Tindakan Polres Serang Polda Banten yang merazia ponsel warga di tempat umum dalam upaya memberantas judi online menuai kritik dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Razia tersebut dilakukan oleh Personel Gabungan Polres Serang dalam Patroli Skala Besar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (27/07/2024) malam.
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, menyoroti tindakan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan ponsel di jalanan dengan maksud mengecek aktivitas judi online tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Poengky menekankan bahwa pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi warga. Pemeriksaan hanya boleh dilakukan dalam kaitannya dengan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi.
"Razia pengecekan handphone di tempat-tempat umum seperti warung kopi, tempat nongkrong anak muda, dan lain-lain, tidak boleh dilakukan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ucap Poengky Indarti kepada awak media melalui chat aplikasi, Minggu (28/07/2024).
Poengky menegaskan bahwa tindakan Polres Serang yang memeriksa ponsel warga di tempat umum ini dianggap melanggar hak privasi dan perlindungan data pribadi yang dijamin oleh undang-undang. Ia juga menekankan pentingnya prosedur yang benar dan menghormati hak-hak warga dalam penegakan hukum.
Editor : Iskandar Nasution