Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketahuan Main Judol, 3 Warga Langsung Kehilangan Hak Bansos di Lebak
Advertisement . Scroll to see content

Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Ini Isi Dakwaan Jaksa

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:12 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Ini Isi Dakwaan Jaksa
antan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa Polda Metro Jaya selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Foto iNews/Riana R

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terseret dalam kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kemenkominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi disebut menerima jatah 50 persen dari fee penjagaan website judi online.

"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan jaksa, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Minggu (18/5/2025).

Dugaan keterlibatan Budi bermula saat ia meminta Zulkarnaen, rekanannya, mencarikan orang yang bisa mengumpulkan data situs judol pada Oktober 2023. Lalu, diperkenalkanlah Adhi Kismanto.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut