Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Status Hukum Dipersoalkan
CILEGON, iNewsPandeglqng.id – Tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), putra politisi PKS Maman Suherman, Heru Anggara, resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Serang.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Heru menggugat Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka pada 26 Januari 2026.
Kuasa hukum Heru, Sahat Butar Butar, mengatakan langkah hukum ini diambil setelah mempelajari berkas perkara.
“Setelah kami pelajari, memungkinkan untuk dilakukan gugatan pra peradilan terkait proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Menurut Sahat, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara kuasa hukum lainnya, Solihin, menilai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak menjelaskan peristiwa pidana secara rinci.
Editor : Iskandar Nasution