Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Pembunuhan Anak Politisi PKS Diungkap Lewat Rekonstruksi di Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Status Hukum Dipersoalkan

Senin, 09 Februari 2026 | 20:04 WIB
  • author Iskandar Nasution
Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Status Hukum Dipersoalkan
Kuasa hukum Heru Anggara menghadiri sidang pra peradilan di PN Serang terkait gugatan penetapan tersangka. Foto: Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglqng.id  Tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), putra politisi PKS Maman Suherman, Heru Anggara, resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Serang.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Heru menggugat Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka pada 26 Januari 2026.

Kuasa hukum Heru, Sahat Butar Butar, mengatakan langkah hukum ini diambil setelah mempelajari berkas perkara.

“Setelah kami pelajari, memungkinkan untuk dilakukan gugatan pra peradilan terkait proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Menurut Sahat, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara kuasa hukum lainnya, Solihin, menilai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak menjelaskan peristiwa pidana secara rinci.

“Tidak tertulis apa yang dilakukan dan siapa pelakunya, serta tidak ada dua alat bukti,” tegas Solihin.

Sidang pertama telah digelar pekan lalu, sidang kedua beragendakan jawaban dari pihak kepolisian. Sidang ketiga dijadwalkan besok dengan agenda replik.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut