Serang, iNewsPandeglang.id - Jajaran Satreskrim Polres Serang meringkus 6 pelaku pencurian tiang besi rambu lalu lintas yang berada di Jalan Tol Tangerang - Merak dan di Jalan Tol Serang - Panimbang (Serpan). Pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, untuk identitas keenam pelaku yang diamankan di antaranya, SB (32 tahun), AY (38 tahun), HS (31 tahun ), DA (41 tahun), AS (27 tahun) dan AR (38). Mereka merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Keenam pelaku diamankan saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00," kata Wiwin dalam siaran pers yang diterima INewsPandeglang.id, Selasa (24/10/2023).
Dirinya menjelaskan, dalam pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari adanya laporan pihak PT Wijaya Karya (Wika) selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang - Panimbang. Bahwa adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober lalu.
"Dari informasi tersebut Tim Resmob segera meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP," Wiwin menjelaskan.
Kata dia, dari hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan
"Pada Rabu 18 Oktober 2023 pukul 04.00 Wib. Tim Resmob mendapatkan laporan bahwa truk yang dicurigai sedang berada di lokasi. Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkordinasi dengan PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol," terangnya.
Editor : Iskandar Nasution