Serang, iNewsPandeglang.id - Jajaran Satreskrim Polres Serang meringkus 6 pelaku pencurian tiang besi rambu lalu lintas yang berada di Jalan Tol Tangerang - Merak dan di Jalan Tol Serang - Panimbang (Serpan). Pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, untuk identitas keenam pelaku yang diamankan di antaranya, SB (32 tahun), AY (38 tahun), HS (31 tahun ), DA (41 tahun), AS (27 tahun) dan AR (38). Mereka merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Keenam pelaku diamankan saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00," kata Wiwin dalam siaran pers yang diterima INewsPandeglang.id, Selasa (24/10/2023).
Dirinya menjelaskan, dalam pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari adanya laporan pihak PT Wijaya Karya (Wika) selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang - Panimbang. Bahwa adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober lalu.
"Dari informasi tersebut Tim Resmob segera meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP," Wiwin menjelaskan.
Kata dia, dari hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan
"Pada Rabu 18 Oktober 2023 pukul 04.00 Wib. Tim Resmob mendapatkan laporan bahwa truk yang dicurigai sedang berada di lokasi. Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkordinasi dengan PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol," terangnya.
Tim Resmob melakukan penyisiran di sepanjang jalan tol Tangerang-Merak, kata dia, kemudian Tim Resmob berhasil menemukan truk yang dicurigai. Truk kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
"Dalam penggeledahan didapati ada 6 orang pelaku, beserta barang bukti yaitu besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri. Pelaku diringkus di jalan tol Ciujung Km 47, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kemudian Keenam pelaku tersebut berikut kendaraan dan besi rambu hasil curian segera diamankan ke Mapolres Serang," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang Akp Andi Kurniady Eka Setia Budi menambahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian besi rambu lalulintas di jalan tol. Para pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian.
"Dari pemeriksaan keenam pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian besi di Jalan Tol Tangerang-Merak dan Jalan Tol Serang - Panimbang," ujar Andi.
Kata dia, Barang yang didapatkan dari hasil pencurian tersebut. Para pelaku menjualnya ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp4 juta.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit truk Toyota Dyna, 2 buah linggis, gergaji, pipa, kunci pas dan 3 buah handphone serta besi hasil kejahatan," ungkapnya.
Kemudian, Kepala Divisi Perawatan dan Pemeliharaan PT Astra Infra Tamer, Samsul Haer mengatakan berdasarkan catatannya peristiwa pencurian rambu-rambu lalulintas ini terjadi lebih dari 10 kali.
"Dari catatan kami, lebih dari 10 kali rambu-rambu lalulintas di sepanjang Jalan Tol Tangerang-Merak hilang," pungkasnya. (Kyd)
Editor : Iskandar Nasution