get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Ponsel untuk Perangi Judi Online Dikritik Kompolnas: Kepolisian Tidak Bisa Sewenang-wenang

Misteri Mayat Pria Berlumuran Darah di Serang Banten Terungkap, Pembunuhnya Ditangkap di Jakarta

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:40 WIB
header img
Para pelaku pembunuhan pria tanpa identitas yang ditemukan berlumuran darah di Jalan Inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Kasus penemuan mayat pria tanpa identitas yang ditemukan berlumuran darah di  Jalan Inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan, ES alias Along, ditangkap di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat, ketika berusaha melarikan diri ke Bandung Barat. 

Identitas korban yang bernama Ginanjar (30) warga Kampung Cinta Asih, Kelurahan Wangungsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, telah diketahui setelah penyelidikan oleh Polres Serang. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Resmob Polres Serang yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.

Peran tersangka ES dalam pembunuhan tersebut dibantu oleh dua rekannya, AD (23) dan AL (25), yang keduanya juga merupakan warga Kecamatan Serang, Kota Serang. 

"Alhamdulillah hanya dalam waktu kurang dari 24 jam," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

Candra menjelaskan bahwa tersangka ES, yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan, berhasil ditangkap di sekitar Terminal Kalideres, Jakarta Barat saat akan melarikan diri ke kampung halamannya di Bandung Barat. Penangkapan ES dilakukan beberapa jam setelah penemuan mayat pada hari Selasa,  26 Maret 2024 dini hari di sekitar Terminal Kalideres tersebut. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut