KUALA LUMPUR, iNewsPandeglang.id - Pihak yang berwenang kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Jumat, (2/6/2023) kemarin. Pria yang dikenal dengan panggilan akrab Tun M itu diminta keterangan polisi berkenaan dengan seputar kampanye Proklamasi Melayu.
Pria berusua 97 tahun itu diduga melecehkan institusi pemerintah dan Proklamasi Melayu menyusul pernyataanya yang diunggah dalam postingan facebook Perdana Menteri itu.
Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin, pejabat PDRM mengatakan bahwa penyidik D5 Bukit Aman telah merekam pembicaraan Mahathir pada pukul 10.30 waktu setempat di Yayasan Albukhary, Kuala Lumpur.
“Penyelidikan sedang dilakukan atas pernyataan Tun Mahathir yang diduga menghina institusi kerajaan dan Proklamasi Melayu. Kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya dalam pernyataan seperti dinukil dari Kosmo Online Sabtu, (3/5/2023).
Jika terbukti bersalah, Mahathir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution