get app
inews
Aa Text
Read Next : Siksa Rekan hingga Tewas, 6 Mahasiswa UPNM di Malaysia Dihukum Gantung

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi, karena Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:55 WIB
header img
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Foto twitter @cheodetofficial

KUALA LUMPUR, iNewsPandeglang.id - Pihak yang berwenang kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada  Jumat, (2/6/2023) kemarin. Pria yang dikenal dengan panggilan akrab Tun M itu diminta keterangan polisi berkenaan dengan seputar kampanye Proklamasi Melayu.

Pria berusua 97 tahun itu diduga melecehkan institusi pemerintah dan Proklamasi Melayu menyusul pernyataanya yang diunggah dalam postingan facebook  Perdana Menteri itu.

Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin, pejabat PDRM mengatakan bahwa  penyidik D5 Bukit Aman telah merekam pembicaraan  Mahathir pada pukul 10.30 waktu setempat di Yayasan Albukhary, Kuala Lumpur.

 “Penyelidikan sedang dilakukan atas pernyataan Tun Mahathir yang diduga menghina institusi kerajaan dan Proklamasi Melayu.  Kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya dalam pernyataan seperti dinukil dari Kosmo Online Sabtu, (3/5/2023).

Jika terbukti bersalah, Mahathir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut