Logo Network
Network

Dishub Kabupaten Pandeglang Tetapkan Kenaikan Tarif Angkot

Madani Prasetia
.
Senin, 12 September 2022 | 19:05 WIB
Dishub Kabupaten Pandeglang Tetapkan Kenaikan Tarif Angkot
Dishub Kabupaten Pandeglang Tetapkan Kenaikan Tarif Angkot. (Foto ist/iNews)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id –Berdasarkah hasil musyawarah dan kesepakatan dengan pihak Organda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum (Angko) di wilayah tersebut sebesar 20 persen. 

 

Musyawarah penetapan penyesuaian tarif itu dihadiri dari Lantas Polres Pandeglang, Kabag Pembangunan Setda Pandeglang, Didin Saprudin, Organda Banten H.Mustagfirin, Akademisi H.Hatami Kasturi, MUI Pandeglang, PWI Pandeglang, tokoh masyarakat, para aktivis mahasiswa yaitu GMNI, HMI, PMII, Ormas, dan perwakilan para sopir angkot yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan yang ditanda-tangani semua pihak.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Atang Suhana kepada tangerangonline.id usai acara tersebut, Senin (12/09/2022).

 

Menurut Kadishub Atang, berdasarkan hasil musyawarah bersama antara organda dengan semua elemen yang diundang telah ditetapkan penyesuaian tarif ungkutan umum di wilayah Kabupaten Pandeglang sebesar 20 persen.

 

"Dengan hasil kesepakatan penyesuaian tarif angkot sebesar 20 persen dan nanti akan kita terapkan di wilayah Pandeglang," ungkap Atang Suhana.

 

Dikatakan Atang, dari hasil penetapan tarif ini akan secepatnya disosialisasikan bersama dan diterapkan serta dilakukan pengawasan oleh pihaknya.

 

"Dengan adanya kenaikan BBM diharapkan tidak ada gejolak lagi di masyarakat soal kenaikan tarif angkutan umum," katanya, seraya menambahkan kenaikan penyesuaian tarif itu berlaku untuk 29 trayek yang ada di wilayah Pandeglang.

 

Sementara Ketua Umum Organda Banten, H.Emus Mustagfirin yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, bahwa penyeseuaian tarif itu mengacu pada ketentuan di Dishub Provinsi Banten yang pada kesempatan itu Organda mengajukan penyesuaian tarif sebesar 25-30 persen.

 

"Namun berdasarkan kesepakatan dan musyawarah telah ditetapkan 20 persen, kami Organda mau tidak mau harus menerima hasil penetapan itu, yang penting Pandeglang tetap kondusif. Tinggal kami menunggu secara dasar hukumnya melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang," katanya singkat. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News

Bagikan Artikel Ini