PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengidentifikasi Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten sebagai salah satu daerah dengan potensi pelanggaran tertinggi dalam Pemilu 2024. Pemetaan ini menunjukkan bahwa Pandeglang termasuk dalam 10 besar daerah rawan pelanggaran secara nasional.
Menurut Bawaslu, kerawanan ini mencakup berbagai tahap Pemilu, dari pencalonan hingga kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Faktor utama yang menyebabkan kerawanan di Pandeglang adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI, dan Polri.
Foto Bawaslu
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin, menjelaskan bahwa ketidaknetralan ASN menjadi salah satu penyebab utama kerawanan di daerah tersebut. "Kami terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penguatan pelatihan untuk pengawas TPS," ungkap Didin.
Pada Pilkada 2024, Pandeglang akan menghadapi empat bakal calon bupati dan wakil bupati, termasuk Raden Dewi Setiani, adik dari Dimyati Natakusumah yang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Banten, serta adik ipar Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Editor : Iskandar Nasution