LEBAK, iNewsPandeglang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Hal ini disebabkan oleh dugaan adanya pemilih titipan di TPS tersebut yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun masih memilih di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, terdapat laporan mengenai intimidasi dari salah satu tokoh setempat agar pemilih tersebut dapat menyalurkan hak pilihnya.Intimidasi terhadap pemilih merupakan pelanggaran serius terhadap proses demokrasi.
Pihak berwenang, seperti PTPS dan KPPS, harus bertindak tegas untuk melindungi hak pilih pemilih dan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan secara adil dan bebas dari tekanan.
"Pemilih tersebut secara administrasi dilihat dari KTP-nya berasal dari Kecamatan Muncang. Maka setelah kami kaji bersama Panwascam, itu berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hari ini Panwascam sudah memberikan rekomendasi ke KPU," ujarnya seperti dikutip dari iNews.id pada Jumat, 16 Februari 2024.
Dari analisis administrasi, pemilih tersebut berasal dari Kecamatan Muncang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya. Setelah dilakukan kajian bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), ditemukan potensi PSU. Panwascam telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.
Dedi menegaskan bahwa Bawaslu tidak mengetahui apakah PSU akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya terbatas pada beberapa kategori pemilih saja. Keputusan mengenai hal ini akan ditentukan oleh KPU, apakah PSU akan dilakukan untuk seluruh kategori pemilih atau hanya pada beberapa kategori tertentu.
"Itu di KPU seluruh kategori atau memang hanya beberapa saja," katanya.
Editor : Iskandar Nasution