PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pandeglang menyita sebanyak 270 botol berisi minuman keras atau miras di warung berkedok jamu dan warung remang-remang Pantai Cinta Labuan, dan Panimbang pada Jumat (02/09/2022) malam.
Selain itu petugas Satpol PP juga mengamankan sebanyak 50 plastik berisi minunuman keras jenis kecut
Razia miras tersebut digelar dalam kegiatan patroli ketentraman dan ketertiban umum perlindungan masyarakat (trantibum linmas) dan giat operasi penyakit masyarakat (pekat).
Sementara itu giat patroli itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pandeglang Bunbun buntaran yang didampingi Kasi Opdal Ucu Sukarya dan Kasi Penindakan Edi mulyadi.
” Kita sudah amankan ratusan botol berisi miras. Semua barang bukti sudah kita bawa ke Markas Satpo PP dan tentunya kita sampaikan hasil kegiatan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Pandeglabg Irna Narulita," kata Kasatpol PP Pandeglang Bunbun Buntaran, Minggu (04/09/2022).
Menurut dia, pereadaran miras merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas oleh petugas. Sebab pemrintah daerah memiliki payung hukum peraturan daerah atau Perda karangan tentang miras.
Maka dari itu kata Bunbun, Satpol PP tidak akan berhenti untuk terus memberantas peredaran miras. Sebab peredaran miras itu akan merusak generasi muda bangsa dan agama.
“Ini atensi pimpinan untuk membersihkan daerah dari peredaran miras. Siapapun yang mencoba mengedarkan miras maka dia akan berhadapan dengan perda , aturan negara dan juga dilarang oleh aturan agama,” ujarnya.
Editor : Iskandar Nasution