Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pelajar di Pandeglang, Pemuda Asal Lebak Diamankan Polisi

Iskandar Nasution
Seorang pemuda asal Lebak diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap pelajar perempuan di Pandeglang. Foto : Iskandar Nasution/iNewsPandeglang

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan korban, pelaku, serta sejumlah saksi lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network