PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan di Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil diungkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. Seorang pemuda asal Kabupaten Lebak berinisial MFT (19) diamankan polisi usai dilaporkan keluarga korban.
Korban diketahui berinisial CZ (17), warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang masih berstatus pelajar. Dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diamankan petugas dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, dugaan peristiwa itu diketahui setelah kakak korban memergoki pelaku keluar dari rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang,” ujar Ipda Widianto, Selasa (12/5/2026).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan korban, pelaku, serta sejumlah saksi lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
