Hasil penyelidikan menunjukkan kedua WNA masuk Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan visa kunjungan wisata. Mereka sempat memesan hotel di Bali, tetapi tidak pernah check-in. Petugas menduga keduanya memang datang dengan rencana melakukan aksi kriminal.
Atas tindakannya, AM dan AF dijerat Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi tindakan administratif karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait