"Pelaku kita tangkap karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Ia akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP," ujar Kompol Herlia, Kasubdit 4 Renakta Reskrimum Polda Banten kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih agen travel umroh dan selalu memastikan legalitas perusahaan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait