Janji Umrah Ternyata Tipu-tipu! Bos Travel Bodong di Serang Diringkus Polisi

Rekha Rakhma
Polisi menggiring FT, direktur travel umrah bodong, usai ditangkap di kediamannya di Kabupaten Serang. (Foto: iNewsPandeglang.id)

"Pelaku kita tangkap karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Ia akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP," ujar Kompol Herlia, Kasubdit 4 Renakta Reskrimum Polda Banten kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih agen travel umroh dan selalu memastikan legalitas perusahaan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network