Setelah mendengar pengakuan korban, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto, yang kemudian langsung menangkap pelaku di rumah salah satu korban. Pelaku mengakui perbuatannya yang diduga terjadi lebih dari sepuluh kali.
"Tindakannya dilakukan pada tanggal 16, di mana pelaku berpura-pura mengajak korban ke dalam kamar untuk mengajarkan tata cara sholat dan mengaji. Namun, di dalam kamar tersebut, pelaku justru melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban."Proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung," ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Saat ini, polisi sedang mendalami kasus ini lebih lanjut dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di Kecamatan Kemlagi, untuk segera melapor jika merasa menjadi korban tindakan serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait