MOJOKERTO, iNewsPandeglang.id – Seorang guru ngaji berinisial EY (50) ditangkap oleh polisi di Mojokerto atas kasus dugaan pencabulan terhadap lebih dari lima bocah, sebagian besar adalah siswa kelas enam Sekolah Dasar (SD). Penangkapan ini dilakukan setelah dua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto.
Informasi diperoleh, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk mengajak korban ke dalam kamar dengan alasan mengajari mereka sholat dan mengaji. Namun, di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap para korban.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Yudha, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan keluhan kepada orangtuanya mengenai rasa sakit yang dirasakannya di bagian sensitif tubuhnya. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Setelah mendengar pengakuan korban, orangtua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto, yang kemudian langsung menangkap pelaku di rumah salah satu korban. Pelaku mengakui perbuatannya yang diduga terjadi lebih dari sepuluh kali.
"Tindakannya dilakukan pada tanggal 16, di mana pelaku berpura-pura mengajak korban ke dalam kamar untuk mengajarkan tata cara sholat dan mengaji. Namun, di dalam kamar tersebut, pelaku justru melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban."Proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung," ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Saat ini, polisi sedang mendalami kasus ini lebih lanjut dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di Kecamatan Kemlagi, untuk segera melapor jika merasa menjadi korban tindakan serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait