MOJOKERTO, iNewsPandeglang.id – Seorang guru ngaji berinisial EY (50) ditangkap oleh polisi di Mojokerto atas kasus dugaan pencabulan terhadap lebih dari lima bocah, sebagian besar adalah siswa kelas enam Sekolah Dasar (SD). Penangkapan ini dilakukan setelah dua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto.
Informasi diperoleh, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk mengajak korban ke dalam kamar dengan alasan mengajari mereka sholat dan mengaji. Namun, di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap para korban.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Yudha, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan keluhan kepada orangtuanya mengenai rasa sakit yang dirasakannya di bagian sensitif tubuhnya. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait