Kapolsek Pulo Ampel, IPTU Apreza Azhari, menyatakan bahwa pengamanan akan dilakukan hingga seluruh tahapan selesai. “Kami akan menjaga kondusifitas dari distribusi hingga rekapitulasi suara,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang menemukan adanya pelanggaran dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024. Guna memastikan partisipasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan hari PSU sebagai hari libur resmi.
KPU berharap PSU berjalan transparan dan tertib demi menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada Kabupaten Serang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait