Penetapan ini dilakukan untuk memudahkan umat Muslim di Banten dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Keputusan ini juga menggantikan SK sebelumnya, yaitu Nomor 006/SK-ZF/BAZNAS-BTN/11/2024.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, LML, M.M.A., mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
"Dengan adanya penetapan ini, kami berharap seluruh umat Islam di Banten dapat menjalankan kewajiban zakat sesuai ketentuan dan membantu masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Masyarakat Banten diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan tepat, sehingga ibadah Ramadan 2025 dapat berjalan dengan khusyuk dan penuh berkah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait