PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Ramadan 2025 telah tiba! Bagi umat Muslim di Banten, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk setiap wilayah. Informasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BAZNAS Banten Nomor 009 Tahun 2025.
Melalui SK ini, masyarakat bisa mengetahui nilai zakat fitrah dan fidyah yang berlaku, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai. Berikut rincian lengkapnya:
Besar Zakat Fitrah:
- Beras: 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Uang:
- Wilayah Tangerang: Rp47.000 per jiwa
- Wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak: Rp40.000 per jiwa
Ketentuan Fidyah:
- Wilayah Tangerang: Rp60.000 per jiwa per hari
- Wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak: Rp50.000 per jiwa per hari
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait