Jalan Mulus Hasbi Menuju Lebak 1 Terjegal Tia Rahmania, Mungkinkah?

Epul Galih
Tia Rahmania menggugat PDIP atas tuduhan penggelembungan suara, mengancam peluang Hasbi Jayabaya di Pilkada 2024. Sidang perdana akan digelar 10 Oktober 2024. Foto dok/ist

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Dalam pertempuran politik yang semakin memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lebak, nama Mochamad Hasbi Jayabaya dan Tia Rahmania kini menjadi sorotan utama. Hasbi, yang sebelumnya dianggap sebagai calon kuat untuk posisi Lebak 1, kini menghadapi tantangan besar setelah Tia Rahmania, mantan politisi PDIP, melawan balik melalui jalur hukum. 

Awal Perseteruan

Konflik ini bermula dari tuduhan penggelembungan suara yang diarahkan kepada Tia. Hasbi mengklaim bahwa Tia telah melakukan manipulasi suara sebanyak 1.629 suara dalam Pemilu Legislatif, yang mengakibatkan pemecatan Tia dari PDIP dan penggantian posisinya oleh Bonnie Triyana. Namun, Tia tidak menerima tuduhan tersebut dan mengambil langkah hukum dengan menggugat PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Hukum Tia Rahmania

Tia telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN, yang mengarahkan pada beberapa tergugat, termasuk Mahkamah PDIP dan Hasbi sendiri. Dalam gugatannya, Tia meminta agar pengadilan untuk:

1. Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
2. Menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
3. Mengakui haknya sebagai pemilik suara sah dengan total 37.359 suara.

Sidang pertama dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, yang berpotensi menjadi titik krusial dalam perjalanan politik Tia dan Hasbi.

Tuduhan Balik dan Potensi Konsekuensi

Tia dan kuasa hukumnya, Jupryanto Purba, menyatakan bahwa Hasbi telah memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai. "Kami tidak terima tuduhan bahwa Ibu Tia melakukan penggelembungan suara, karena tuduhan tersebut adalah kejahatan pidana," ungkap Jupryanto.

Jika terbukti, Hasbi bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius, yang dapat merugikan posisinya sebagai calon di Pilkada Lebak 2024.

"Saya tidak ingin nama saya tercemar oleh tuduhan yang tidak benar. Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika perlu," kata Tia dalam pernyataan persnya pada Jumat (27/9/2024).

"Bukan matahari bila tak menyinari... bukan kuntum bunga bila tak mewangi, dan bukanlah cinta bila tak sepenuhi hati. Saya berniat menjadi wakil rakyat dengan keyakinan untuk mewarnai tempat dimana saya bekerja," tulis Tia  dikutip pada Minggu, 29 September 2024.

"Saya ingin menyampaikan pesan masyarakat dengan sepenuh hati, berbicara lantang tanpa takut, dan memohon perlindungan kepada Tuhan YME, Allah SWT."

Reaksi PDIP dan Ronny Talapessy

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa keputusan pemecatan Tia berdasarkan putusan Bawaslu yang menemukan pelanggaran dalam pemindahan suara. "Ini adalah sanksi administrasi yang adil. Kami siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Tia," ujarnya pada Kamis (26/9/2024).

Dampak pada Pilkada 2024

Situasi ini berpotensi mengubah dinamika politik di Lebak. Hasbi, yang sebelumnya dianggap sebagai kandidat terkuat, kini harus menghadapi tantangan yang mungkin merusak posisinya. Pengamat politik lokal menilai bahwa konflik ini dapat memicu perpecahan dalam PDIP, yang selama ini dianggap solid.

Dengan jalur hukum yang diambil Tia Rahmania, jalan mulus Hasbi menuju Lebak 1 kini terjal dan penuh rintangan. Sidang yang dijadwalkan pada 10 Oktober akan menjadi momen penting yang menentukan masa depan keduanya. Apakah Tia dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar? Atau apakah Hasbi akan tetap melangkah maju tanpa hambatan? Hanya waktu yang akan menjawab.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network