Tia Rahmania Melawan, Dinamika Politik Memanas: Pilkada Lebak 2024 Terancam!

Epul Galih
Tia Rahmania mantan politisi PDIP saat diwawancarai awak media di Mabes Polri pada Jumat (27/9/2024). Foto iNews TV

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Konflik politik di Kabupaten Lebak, Banten semakin meruncing menjelang Pilkada 2024. Salah satu calon kuat, Hasbi, menghadapi ancaman serius setelah Tia Rahmania, mantan politisi PDIP, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa Hasbi akan dilaporkan ke Mabes Polri. Hasbi diduga telah menyampaikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai terkait tuduhan penggelembungan suara.

Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menegaskan bahwa gugatan terhadap tuduhan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 10 Oktober. “Kami tidak terima tuduhan bahwa Ibu Tia melakukan penggelembungan suara, karena tuduhan tersebut adalah kejahatan pidana,” ujar Jupryanto pada Kamis (26/9/2024).

Tia mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dituduh melakukan penggelembungan suara. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN, dengan Tia sebagai penggugat dan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, serta DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten sebagai tergugat.

Dalam gugatan, Tia meminta agar pengadilan:

1. Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
2. Menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara.
3. Mengakui Tia sebagai pemilik suara sah dengan total 37.359 suara.

Sidang pertama dijadwalkan segera, dan langkah hukum ini berpotensi memengaruhi dinamika politik menjelang Pilkada Lebak 2024. Tia bertekad untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak berdasar.

Hasbi sebelumnya menuduh Tia mencuri 251 suara dalam Pemilu legislatif, yang akhirnya berujung pada pemecatan Tia dari PDIP. Namun, menurut Purba, Hasbi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Partai PDIP. Purba menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu putusan Pengadilan Negeri sebelum melanjutkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan Hasbi ke Mabes Polri.

“Kami sudah melakukan konsultasi dengan Mabes Polri, dan menunggu putusan Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Jika terbukti bahwa keterangan Hasbi tidak benar, kami akan mengambil langkah hukum,” ungkap Purba pada Sabtu (28/9/2024).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network