Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, karena dugaan adanya pemilih titipan yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun masih memilih di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa intimidasi terhadap pemilih merupakan pelanggaran serius terhadap proses demokrasi, dan pihak berwenang, seperti PTPS dan KPPS, harus bertindak tegas untuk melindungi hak pilih pemilih dan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan secara adil dan bebas dari tekanan.
Analisis administrasi menunjukkan bahwa pemilih tersebut berasal dari Kecamatan Muncang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya. Setelah kajian bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), ditemukan potensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Panwascam telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.
Meskipun Bawaslu tidak mengetahui apakah PSU akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya terbatas pada beberapa kategori pemilih, keputusan mengenai hal ini akan ditentukan oleh KPU. Apakah PSU akan dilakukan untuk seluruh kategori pemilih atau hanya pada beberapa kategori tertentu, hal ini menunjukkan pentingnya peran KPU dalam menentukan langkah-langkah untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait