PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebuah tindakan kontroversial dari seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 13 di Kelurahan Pandeglang, Banten, yang mencoblos langsung seorang calon legislatif (caleg) pilihannya di rumah warga yang sedang sakit beberapa waktu lalu, memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang untuk kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU yang berlangsung hari ini merupakan tindak lanjut dari insiden tersebut, yang telah memicu perhatian Bawaslu Pandeglang. KPU Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa anggota KPPS yang melakukan tindakan tersebut telah diberhentikan dan diganti.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nur Azizah, menyatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap di TPS 13 adalah 276 orang, dan PSU hari ini adalah respons terhadap temuan Bawaslu mengenai insiden tersebut.
"PSU yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu Pandeglang terkait tindakan seorang petugas KPPS yang mencoblos langsung calon legislatif di rumah warga yang sedang sakit," ujarnya, Sabtu (24/2/2024).
Nunung menegaskan bahwa petugas KPPS tersebut telah diganti dan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, menyatakan bahwa PSU ini adalah tindak lanjut dari insiden di mana seorang anggota KPPS mencoblos caleg di rumah warga yang sakit. "Namun, sanksi dan kode etik terhadap anggota KPPS tersebut masih dalam kajian oleh Bawaslu," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait