Secara umum, beberapa syarat untuk pemungutan suara ulang dalam konteks pemilihan umum bisa meliputi:
1. Keputusan Otoritas Pemilihan
Pemungutan suara ulang biasanya harus diizinkan atau diamanahkan oleh otoritas pemilihan yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga serupa.
2. Adanya Kesalahan Substansial
Pemungutan suara ulang biasanya dipertimbangkan jika terjadi kesalahan substansial dalam proses pemilihan yang dapat memengaruhi hasilnya.
3. Bukti Pelanggaran atau Kecurangan
Terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran atau kecurangan yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilihan.
4. Putusan Pengadilan
Kadang-kadang, pemungutan suara ulang dapat diperintahkan oleh pengadilan setelah adanya gugatan atau perselisihan terkait pemilihan.
5. Ketidaksesuaian Prosedur yang Signifikan
Ketidaksesuaian prosedur yang signifikan dalam proses pemilihan, yang mungkin mencakup kesalahan administratif atau teknis yang serius, dapat menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
6. Kesepakatan Antara Pihak-pihak Terkait
Dalam beberapa kasus, semua pihak yang terlibat dalam pemilihan bisa setuju untuk melakukan pemungutan suara ulang sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan atau kekhawatiran terkait keabsahan hasil.
Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada hukum dan regulasi yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi tertentu.
Itulah syarat-syarat pemungutan suara ulang. Semoga bermanfaat!
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait