Sejumlah Daerah di Banten Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Apa Itu Syarat PSU?

Epul Galih
Syarat Pemungutan Suara Ulang. Foto Ilustrasi Sindonews

Secara umum, beberapa syarat untuk pemungutan suara ulang dalam konteks pemilihan umum bisa meliputi:

1. Keputusan Otoritas Pemilihan
Pemungutan suara ulang biasanya harus diizinkan atau diamanahkan oleh otoritas pemilihan yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga serupa.

2. Adanya Kesalahan Substansial
Pemungutan suara ulang biasanya dipertimbangkan jika terjadi kesalahan substansial dalam proses pemilihan yang dapat memengaruhi hasilnya.

3. Bukti Pelanggaran atau Kecurangan
Terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran atau kecurangan yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilihan.

4. Putusan Pengadilan
Kadang-kadang, pemungutan suara ulang dapat diperintahkan oleh pengadilan setelah adanya gugatan atau perselisihan terkait pemilihan.

5. Ketidaksesuaian Prosedur yang Signifikan

Ketidaksesuaian prosedur yang signifikan dalam proses pemilihan, yang mungkin mencakup kesalahan administratif atau teknis yang serius, dapat menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

6. Kesepakatan Antara Pihak-pihak Terkait
 Dalam beberapa kasus, semua pihak yang terlibat dalam pemilihan bisa setuju untuk melakukan pemungutan suara ulang sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan atau kekhawatiran terkait keabsahan hasil.

Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada hukum dan regulasi yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi tertentu.

Itulah syarat-syarat pemungutan suara ulang. Semoga bermanfaat!

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network