SERANG, iNewsPandeglang.id - Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 diduga ada pelanggaran, sehingga KPU Kota Serang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memastikan keaslian dan keabsahan suara dalam proses tersebut. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Februari 2024, dan Sabtu, 24 Februari 2024. PSU tersebut diselenggarakan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang karena adanya pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Iip Patrudin, menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu, 21 Februari, akan dilaksanakan di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dan TPS 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya.
Sedangkan PSU pada Sabtu, 24 Februari, akan dilaksanakan di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, dan TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Penundaan PSU di TPS Bendung dan Kemanisan disebabkan oleh keterbatasan logistik surat suara di KPU Kota Serang.
“PSU dilakukan untuk menjaga keaslian dan keabsahan suara dalam Pemilu 2024. KPU Kota Serang memastikan PSU akan berjalan lancar dan transparan,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Alasan pelaksanaan PSU antara lain karena surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), surat suara rusak dan tidak sah, serta pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilih.
PSU dilakukan untuk memastikan keaslian dan keabsahan suara dalam Pemilu 2024 dengan jaminan bahwa prosesnya akan berlangsung lancar dan transparan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait