Sejumlah Daerah di Banten Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Apa Itu Syarat PSU?

Epul Galih
Syarat Pemungutan Suara Ulang. Foto Ilustrasi Sindonews

BANTEN, iNewsPandeglang.id - Pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilu 2024 telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin. Namun, beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah akan melakukan pemungutan suara ulang karena berbagai faktor, seperti pelanggaran pemilu atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara yang dapat memengaruhi keabsahan hasilnya.

Pemungutan suara ulang merupakan langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi pemilihan umum. Seperti salah. satunya rencana pemungutan suara ulang di TPS 7 Kemanisan Curug dan TPS 1 Banjarsari di Kota Serang, Provinsi Banten, merupakan langkah yang diambil setelah terjadi pelanggaran pemilu, seperti pemilih mencoblos dua kali dan kehadiran anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan.

Langkah ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan, serta memastikan bahwa semua pemilih dapat berpartisipasi secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemungutan suara ulang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Februari.

Sementara KPU Kota Tangerang telah memastikan akan menggelar pemungutan suara susulan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Pemungutan suara susulan akan dilakukan pada Sabtu, 17 Februari 2024, untuk TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06.

Total terdapat 1.130 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti pemungutan suara ulang. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Evakuasi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilakukan untuk memastikan keamanan, dan pemungutan suara susulan akan diselenggarakan pada hari libur kerja agar masyarakat di beberapa TPS tersebut dapat berpartisipasi secara maksimal dalam proses demokrasi.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, karena dugaan adanya pemilih titipan yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun masih memilih di TPS tersebut. 

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa intimidasi terhadap pemilih merupakan pelanggaran serius terhadap proses demokrasi, dan pihak berwenang, seperti PTPS dan KPPS, harus bertindak tegas untuk melindungi hak pilih pemilih dan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan secara adil dan bebas dari tekanan.

Analisis administrasi menunjukkan bahwa pemilih tersebut berasal dari Kecamatan Muncang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya. Setelah kajian bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), ditemukan potensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Panwascam telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.

Meskipun Bawaslu tidak mengetahui apakah PSU akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya terbatas pada beberapa kategori pemilih, keputusan mengenai hal ini akan ditentukan oleh KPU. Apakah PSU akan dilakukan untuk seluruh kategori pemilih atau hanya pada beberapa kategori tertentu, hal ini menunjukkan pentingnya peran KPU dalam menentukan langkah-langkah untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan. 

Secara umum, beberapa syarat untuk pemungutan suara ulang dalam konteks pemilihan umum bisa meliputi:

1. Keputusan Otoritas Pemilihan
Pemungutan suara ulang biasanya harus diizinkan atau diamanahkan oleh otoritas pemilihan yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga serupa.

2. Adanya Kesalahan Substansial
Pemungutan suara ulang biasanya dipertimbangkan jika terjadi kesalahan substansial dalam proses pemilihan yang dapat memengaruhi hasilnya.

3. Bukti Pelanggaran atau Kecurangan
Terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran atau kecurangan yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilihan.

4. Putusan Pengadilan
Kadang-kadang, pemungutan suara ulang dapat diperintahkan oleh pengadilan setelah adanya gugatan atau perselisihan terkait pemilihan.

5. Ketidaksesuaian Prosedur yang Signifikan

Ketidaksesuaian prosedur yang signifikan dalam proses pemilihan, yang mungkin mencakup kesalahan administratif atau teknis yang serius, dapat menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

6. Kesepakatan Antara Pihak-pihak Terkait
 Dalam beberapa kasus, semua pihak yang terlibat dalam pemilihan bisa setuju untuk melakukan pemungutan suara ulang sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan atau kekhawatiran terkait keabsahan hasil.

Syarat-syarat ini dapat bervariasi tergantung pada hukum dan regulasi yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi tertentu.

Itulah syarat-syarat pemungutan suara ulang. Semoga bermanfaat!

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network