Saat Santai di Rumah, Pengedar Obat Terlarang di Serang Ini Diringkus Polisi

A. Supriyono
Foto ilustrasi/iNews.id

SERANG, iNewsPandeglang.id - Jajaran Polres Serang menangkap seorang pemuda warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang karena diduga telah megedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heximer. Penangkapan pelaku saat sedang santai berada di rumahnya.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang curiga, kepada terduga pelaku yang diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang.

"Terduga pelaku berinisial SU (29) ini kami tangkap pada saat duduk di teras rumahnya," kata Wiwin dalam siaran pers yang diterima INewsPandeglang.id, Kamis (19/10/2023). 

Dijelaskan Wiwin, Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin IPTU Rian Jaya akhirnya berhasil  menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam sejumlah 2.040 butir, beserta pil koplo jenis heximer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian," terangnya. 

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network