"Sekitar pukul 10.00 WIB sesuai perjanjian melalui telepon tadi. Petugas langsung meluncur ke tempat yang sudah ditentukan. Kemudian dengan ciri ciri pelaku yang sudah dikantongi," ungkap Wiwin dalam siaran pers diterima, Selasa(17/10/2023).
"Petugas yang menyamar langsung menghampiri terduga pelaku yang telah datang lebih awal dan menunggu di pinggir jalan," sambungnya.
Lebih lanjut Wiwin mengatakan, kemudian petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil menemukan 38 paket sabu seberat 28 gram. Jadi total yang diamankan sebanyak 40 paket narkoba jenis sabu berikut timbangan digital yang disembunyikan di dalam lemari.
Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Ojol yang berada di daerah Jakarta Barat.
"Kasus ini sekarang sedang dilakukan pengembangan Satresnarkoba Polres Serang. Dan untuk pelaku yang bernama Ojol sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran Polisi," pungkasnya. (KYD)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait