KUALA LUMPUR, iNewsPandeglang.id - Bekas perdana menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) diduga terlibat kasus korupsi, Kamis (9/3/2023).
Adapun kasus tersebut saat Muhyiddin menjabat sebagai perdana menteri Malaysia kala itu Malaysia melakukan lockdown akibat Covid-19.
Dalam sebuah pernyataan, MACC mengungkapkam bahwa pada Kamis malam bahwa Muhyiddin ditangkap setelah dia diinterogasi atas proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahnya. Dia resmi ditahan pada jam 1 siang waktu setempat. Selanjutnya akan didakwa besok.
Diketahui, Muhyiddin (75) secara sukarela menghadiri pemeriksaan di MACC pada Kamis pagi terkait tuduhan bahwa kontraktor bangunan menyetor uang ke rekening partainyaa, Partai Bersatu, sebagai imbalan kontrak selama pandemi.
Kepala MACC Azam Baki mengatakan kepada kantor berita Bernama bahwa mantan PM tersebut akan hadir di pengadilan pada hari Jumat besok. Muhyiddin telah membantah tuduhan korupsi dan mengatakan bahwa dia menjadi target balas dendam politik.
Sejumlah politisi Partai Bersatu lainnya telah diinterogasi atas tuduhan tersebut dan dua di antaranya telah didakwa. Muhyiddin akan menjadi pemimpin kedua negara itu yang didakwa terkait tuduhan korupsi usai lengser.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait