Serang, iNewsPandeglang.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga kesiapan data kependudukan untuk data pemilih.
“Salah satu tugas saya adalah menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang memiliki Perda Dana Cadangan,” ungkap Al Muktabar saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/12/2022).
“Kita sudah memiliki Perda Dana Cadangan Pemilu. Pendanaan kita siap mendukung tupoksi Pemerintah Daerah khususnya dalam Pilkada,” tambahnya.
Dikatakan, untuk Dana Cadangan Pemilu, pada Tahun Anggaran 2023 Pemprov Banten menganggarkan dana sekitar Rp 250 miliar. Sementara, sebelum memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten didukung dana hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
Pemprov Banten, jelas Al Muktabar, dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 terus mengoptimalkan perekaman data kependudukan, pendanaan atau tata kelola keuangan daerah, hingga situasi dan kondisi masyarakat.
“Kita akan terus mengharmonisasikan. Data kependudukan itu kan dinamis. Sampai dengan pada akhirnya nanti itu terus- menerus ada hal yang bisa berubah,” jelas Al Muktabar.
Sementara itu, Al Muktabar juga menyinggung Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Banten yang berada di kategori medium. Menurut Al Muktabar, pada dasar IKP merupakan peringatan dini untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Mempersiapkan segala sesuatu sesuai dengan yang dijelaskan dalam IKP.
“Ada hal yang harus kita lakukan untuk kedamaian dalam rangka pesta demokrasi ini. Yaitu tugas bersama petugas keamanan, tugas pemerintah daerah, serta tugas masyarakat,” ungkapnya.
Sementara, Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satia Laksmana mengungkapkan, pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 diperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Provinsi Banten sebanyak 33.453 TPS.
Dikatakan, kursi DPRD Provinsi Banten bertambah menjadi 100 dari 85 kursi. Hal itu seiring dengan jumlah penduduk Provinsi Banten yang saat ini mencapai 12 juta jiwa lebih. Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten bertambah menjadi 12 Dapil. Kabupaten Tangerang dari 21 menjadi 26 kursi; Kabupaten Serang dari 12 menjadi 14 kursi; Kota Tangerang dari 14 menjadi 16 kursi; Kabupaten Lebak dari 9 menjadi 12 kursi; Kabupaten Pandeglang dari 10 menjadi 11 kursi; Kota Cilegon dari 3 menjadi 4 kursi, serta Kota Serang dari 5 menjadi 6 kursi.
“Jumlah pemilih berdasarkan Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan per September 2022 sebanyak 8.095.558 jiwa. Sebanyak 406 ribu jiwa merupakan pemilih pemula,” ungkapnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait