Skandal Situ Ranca Gede: Dari Suap Rp700 Juta hingga Aset Rp1 Triliun Lepas dari Pemprov Banten

SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus alih lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang jadi sorotan publik. Aset senilai Rp1 triliun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi lepas ke tangan swasta setelah kalah gugatan dari PT Modern Cikande di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan PTUN tersebut membatalkan SK Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 yang menetapkan Situ Ranca Gede sebagai aset Pemprov Banten. Keputusan ini memicu kekecewaan publik karena kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah justru dihentikan pada 3 September 2025.
Sengketa ini berawal dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, yang terbukti menerima suap Rp700 juta dari PT Modern Cikande untuk pembebasan lahan. Johadi telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang pada 13 Februari 2025.
Namun, setelah vonis itu, perseteruan antara Pemprov Banten dan PT Modern Cikande terus berlanjut. Kedua pihak saling klaim kepemilikan atas lahan strategis tersebut. Ironisnya, kini aset yang sebelumnya milik pemerintah daerah berpindah ke tangan swasta.
Editor : Iskandar Nasution