SERANG, iNewsPandeglang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengumumkan jadwal libur ASN Banten saat Idul Fitri 1446 H. Jadwal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Libur dan cuti bersama ini dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Kebijakan ini diterbitkan untuk mengatur jadwal kerja ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Pemprov Banten juga mengatur sistem kerja ASN selama periode tersebut. ASN bisa bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau dari lokasi lain (WFA). Namun, jumlah ASN yang WFH dan WFA dibatasi maksimal 20 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah.
Selama menjalankan tugas dari rumah atau lokasi lain, ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi dan laptop agar tetap terhubung dengan atasan. Selain itu, kehadiran ASN yang WFH dan WFA dipantau melalui aplikasi SIMASTEN Mobile.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait