Modus Janji Menikahi hingga 2 Kali Cabuli Gadis 15 Tahun, Pelaku Digelandang ke Polres Pandeglang

Tim iNewsPandeglang
Foto Pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Banjar, Pandeglang, Banten (File Humas Polri)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil meringkus BA (20) di Kecamatan Banjar, Pandeglang, Banten lantaran diduga telah terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Senin, (11/07). Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi.

“Benar telah diamankan pelaku pencabulan berinisial BA yang telah mencabuli anak berusia 15 tahun, pelaku diamankan dan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11/07),” katanya Rabu, (13/7/22).

Fajar menuturkan keluarga korban melaporkan pelaku setelah korban mengeluh mengalami sakit di bagian alat vitalnya. Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali.

Menurut Fajar, modus dari pelaku kepada korban adalah berjanji akan menikahi korban.

“Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” ujar Fajar.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah merasa geram atas kejadian kekerasan seksual yang kerap terjadi di wilayahnya dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada dirumah maupun diluar rumah.

"Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” kata Belny.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network