get app
inews
Aa Read Next : Kades Neglasari Ajak Warga Laksanakan Pemilu 2024 Secara Damai

Mantan Kades Cabuli Remaja Perempuan 13 Tahun, DP2KBP3A Lebak : Pelaku Harus Dihukum Berat

Kamis, 30 Juni 2022 | 18:24 WIB
header img
Pencabulan anak di bawah umur (Foto: Ilustrasi)

LEBAK, iNewsPandeglang.​​id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak melalui Sekdis Nani Suryani menyesalkan tindakan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten diduga telah melakukan tindakan bejad kepada anak di bawah umur.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial AB (51) itu diduga telah melakukan pencabulan kepada NJA (13) yang tak lain adalah keponakan istrinya sendiri.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas DP2KBP3A Lebak, Nani Suryani merasa prihatin dan menyesalkan tindakan yang tidak bermoral tersebut.

“Tentu secara pribadi dan kedinasan kami sangat merasa prihatin dan harus berusaha melakukan upaya pencegahan dengan lebih keras. Serta fokus menangani korban dengan lebih baik,"ujarnya saat dihubungi iNewsPandeglang.id Kamis, (30/6/22).

Menurutnya, tindakan biadab yang dilakukan oleh mantan kades yang tega melakukan tindakan tidak bermoral itu kepada keponakan istrinya sendiri, sangat tidak bisa ditolelir harus dihukum seberat-beratnya.

"Untuk proses hukum, kami serahkan kepada pihak berwajib. Fokus kami memang di upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban, akan tetapi kami juga tetap memantau agar pelaku dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya karena orang terdekat biasanya ditambah hukuman satupertiga lebih berat,"tuturnya.

Ia juga mengatakan, sejak menerima laporan terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan penanganan untuk pendampingan kepada korban.

"Memang sedang kita tangani. Sejauh ini kami sudah melakukan pendampingan kepada korban,"kata Nani.

Bukan hanya itu saja lanjut Nani, lebih jauh ke depan untuk mengantisipasi terjadi kasus yang melibatkan korban kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, pihaknya sejauh ini di Kabupaten Lebak sudah melakukan upaya pencegahan lebih dini.

"Sejauh ini kami sudah melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan pembinaan keluarga, sosialisasi pencegahan kepada masyarkaat,"katanya.

Selain itu kata Nani, membentuk desa-desa ramah perempuan dan anak melakukan pembinaan ke sekolah-sekolahserta memperkuat jejering perlindungan anak sampai ke pengelola rumah ibadah agar ramah anak.

"Hal ini sebagai upaya agar semua lini bisa terlibat dalam upaya perlindungan anak," ujar Nani mengakhiri sesi wawancara.

Pada kesempatan terpisah, Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Lebak Hj. Ratu Mintarsih, juga mengecam keras kepada pelaku atas tindakan yang tidak bermoral tersebut.

Ia mendesak kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukum yang seadil-adilnya.

"Astaghfirullah, pelaku ini sudah keterlaluan, bejad akhlaknya itu. Kepada pihak berwenang harus diusut tuntas dan mendapat hukuman yang seadil-adilnya ," katanya dengan nada serius.

Menurut pendapatnya, seorang tokoh harusnya jadi panutan apalagi pada kenyataanya korban bukanlah orang jauh tapi dekat harusnya melindungi malah melakukan tindakan yang tidak bermoral.

"Tidak ada alasan jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya karena dia (pelaku) seorang tokoh, mantan kades, yang harusnya melindungi dan jadi panutan," ucap Ratu Mintarsih.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut