get app
inews
Aa Read Next : SIP Angkatan 53 Polda Banten Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Jadi DPO Cabul dari Sumatera Utara, Pelaku Ditangkap di Serang Banten

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:33 WIB
header img
DPO Cabul dari Sumatera Utara, Pelaku Ditangkap di Serang Banten. Foto istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Pria berinisial AK (22) asal Cirebon ditetapkan sebagai DPO usai mencabuli Mawar (16) anak di bawah umur berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya ditangkap Polda Banten.

Pelaku ditangkap pada Kamis (04/08) sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakannya tepatnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

"Awalnya pada Senin (01/08) orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (01/08) sekitar pukul 10.30 WIB telah pergi meninggalkan rumah," ungkap Shinto Jumat (5/08/22).

Tersangka melancarkan aksi kejahatan kepada korban awalnya berkenalan melalui media sosial kurang lebih satu bulan dan selama berada di Serang, korban telah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali dalam waktu dua hari.

Shinto menjelaskan, keluarga korban mengetahui jika korban sudah berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

"Pada Selasa,  (02/08) pelapor mengetahui bahwa putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian pelapor berusaha menyampaikan hal tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten," jelas Shinto.

Mendapatkan informasi tersebut tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (04/08) sekira pukul 13.30 WIB petugas berhasil menemukan korban di kontrakan pelaku, namun saat itu  sedang pergi bekerja di lapak besi tua di daerah Cikande.

Kemudian korban  lanjut Shinto, dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan tersangka.

Dari keterangan korban kata Shinto, didapatkan keterangan bahwa korban bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersangka agar menyusulnya ke Serang, Banten dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, sehingga korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan. Dari hasil pemeriksaan korban, petugas berhasil menangkap tersangka di kontrakannya.

"Berbekal keterangan dari korban, petugas kembali ke kontrakan tersangka dan pada Kamis, (04/08) sekira pukul 21.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya," ujar Shinto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut